Jakarta (KABARIN) - Polisi mengungkap modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah dalam menjalankan dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.
Salah satu cara yang digunakan adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga promosi menarik melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengatakan para korban awalnya mengetahui jasa WO tersebut dari iklan yang beredar di Instagram.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Setelah calon pelanggan tertarik dengan iklan tersebut, komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, para tersangka menawarkan berbagai paket dan promo pernikahan dengan harga yang dinilai menggiurkan.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah korban diketahui tidak hanya berasal dari Jakarta Timur, tetapi juga dari wilayah Bekasi.
Terkait kemungkinan adanya laporan yang masuk di Bekasi, Bayu mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat agar penanganan perkara dapat berjalan secara terintegrasi.
"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar praktik penipuan berkedok jasa pernikahan yang belakangan marak terjadi. Karena itu, Bayu mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih penyedia jasa pernikahan.
Ia meminta calon pengantin untuk memeriksa legalitas usaha, rekam jejak, serta reputasi penyelenggara acara sebelum melakukan pembayaran maupun menandatangani kontrak kerja sama.
"Dalam kesempatan ini, kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik," tutur Bayu.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran paket pernikahan dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasar. Menurutnya, tawaran semacam itu bisa menjadi salah satu cara pelaku untuk menarik calon korban.
"Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," ucap Bayu.
Saat ini, penyidik masih mendalami keseluruhan rangkaian kasus, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Pasangan suami istri pemilik WO Marwah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026